Masih Banyak Anggota DPRD Gowa Tak Paham BPJS Kesehatan
“Selama ini saya hanya menggunakan asuransi kesehatan swasta saja. Karena belum mengerti bagaimana mekanismenya (BPJS Kesehatan)."
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - DPRD Kabupaten Gowa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Makassar, menggelar sosialisasi penggunaan BPJS kesehatan di gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Selasa (27/1/2015).
Dalam sosialisasi tersebut, tak sedikit legislator Kabupaten Gowa yang mengaku belum mengerti bagaimana cara penggunaan dan mekanisme BPJS Kesehatan.
“Yang mau saya tanyakan, dalam satu keluarga berapa yang menjadi tanggungan? Apa ditanggung per orang atau per kepala keluarga,”ujar Wakil Ketua DPRD Gowa, Hamli Halim.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Gowa, Anzar Zainal Bate. Legislator Partai Golkar ini mengaku belum mengetahui mekanisme penggunaan BPJS kesehatan, sejak program tersebut diluncurkan Januari 2014.
“Selama ini saya hanya menggunakan asuransi kesehatan swasta saja. Karena belum mengerti bagaimana mekanismenya. Tapi dengan adanya sosialisasi ini kita sekarang bisa tahu,” aku Anzar.
Sosialisasi BPJS Kesehatan ini diikuti oleh para anggota dewan dengan beberapa warga yang juga belum mengetahui prosedur dan mekanisme BPJS kesehatan.
Sementara itu, Kepala Unit Pemasaran BPJS Cabang Makassar, Rini Oktaviani Najib, menjelaskan, ada tiga kategori kelas dalam BPJS kesehatan yakni kelas I, II, III.
“Kelas I pembayarannya Rp 59.500 per orang. Kelas II senilai Rp 42.500 per orang, dan kelas III Rp 25 ribu per orang. Dan dibayar setiap bulannya di loket BPJS,” jelas Rini yang sekaligus membawakan materi.
Selain itu, untuk jumlah tanggungan, satu keluarga hanya bisa menanggung anggota keluarganya sebanyak empat orang termasuk kepala keluarga. Jika lebih harus dibayar diluar BPJS.
DPRD Kabupaten Gowa dan BPJS Kesehatan rencananya akan kembali menyosialisasikan kepada warga di Gowa. Rini juga mengatakan dalam waktu dekat, akan meresmikan loket BPJS Kesehatan yang berada disamping RSUD Syekh Yusuf.