Jumat, 3 Oktober 2025

Sumsel Tunggu Regulasi Menteri Perhubungan Terkait Tarif Angkutan

Sumatera Selatan belum memutuskan perubahan tarif angkutan darat pasca pengumuman penurunan harga BBM bersubsidi

Editor: Dewi Agustina
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sumatera Selatan belum memutuskan perubahan tarif angkutan darat pasca pengumuman penurunan harga BBM bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Musni Wijaya mengatakan, pemerintah pusat harus menyiapkan aturan khusus yang mengatur tarif angkutan terkait perubahan harga BBM.

"Sumsel berharap ada formula atau regulasi yang mengatur tegas perubahan tarif jika terjadi kenaikan atau penurunan harga BBM bersubsidi maupun suku cadang," ujar Musni di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (20/1/2015).

Menurutnya, regulasi seperti itu yang ditunggu dari Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan yang mengatur tarif angkutan bila harga BBM naik atau turun.

"Kalau sudah ada akan lebih baik, tidak harus rapat terus dengan Organda membahas tarif baru ketika ada perubahan harga BBM," terangnya.

Pemprov Sumsel melalui Dishubkomfo Sumsel baru akan membahas tarif baru dengan Organda besok. Namun pihak Organda berpendapat penurunan sulit dilakukan.

Ketua Organda Sumsel, Zulfikri mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum baru tidak serta merta dilakukan tanpa ada pembahasan terlebih dulu dengan pemerintah. Banyak hal yang menyebabkan pihaknya belum berencana menurunkan tarif angkutan.

"Walau harga BBM turun tapi biaya suku cadang untuk kendaraan, perawatan atau peremajaan yang kemarin terlanjur naik sampai sekarang belum ikut turun. Jadi kalau tarif angkutan diturunkan juga hanya karena BBM, bagaimana untuk yang lain," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved