Dua Pejudi Dihukum Cambuk
Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Singkil mengeksekusi dua pelaku judi dengan hukuman cambuk masing-masing enam kali cambukan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Singkil mengeksekusi dua pelaku judi dengan hukuman cambuk masing-masing enam kali cambukan.
Kepala Bidang Bina Hukum, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, Abdul Hanan, mengatkan kedua terpidana cambuk ini terbukti tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Qanun No 13/2013 tentang Maisir (judi).
"Keduanya ditangkap saat razia dilakukan polisi syariah, bulan Desember tahun 2013 lalu, dan bersama mereka petugas juga menyita sejumlah uang dan kartu domino," ungkap Hanan, Rabu (14/1/2015).
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Lapangan Alun-alun, Desa Pulo Sarok, tepat di depan kantor bupati Aceh Singkil. Dua terdakwa yang divonis cambuk masing-masing, Walidin Limbong bin (alm) Algogo Limbong (43) dan Maiman bin (alm) Jamaluddin (32).
"Keduanya mendapat hukuman enam kali cambuk setelah dipotong masa tahanan," ujar Hanan.
Disebut Hanan, ini merupakan proses eksekusi cambuk yang pertama di Kabupaten Aceh Singkil, sejak qanun (peraturan daerah) ini ditetapkan 3 tahun lalu.
Sejak pagi, warga terlihat sangat antusias menyaksikan prosesi uqubat cambuk tersebut meski dalam kondisi hujan. Hanan berharap proses eksekusi cambuk ini bisa memberi efek jera kepada para pelaku dan mengingatkan warga agar tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terutama hukum syariat Islam. (Kompas.com/Daspriani Y Zamzami)