Minggu, 5 Oktober 2025

Mahasiswa Malaysia Selundupkan 311 Gram Sabu ke Batam

Dia ditangkap saat membawa sabu-sabu 311 gram dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Batam/Argianto da Nugroho
Ilustrasi: Tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia usai menjalani persidangan kepemilikan 100 gram sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/14/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri masih menyelidiki warga Malaysia bernama Logeswaran Muniandy (19).

Dia ditangkap saat membawa sabu-sabu 311 gram dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre pekan lalu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP M. Soleh mengaku tersangka saat ini masih ditahan di Mapolda Kepri.

Dari pengakuan tersangka, dirinya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Malaysia.

"Tersangka mengaku masih kuliah dan sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan titipan orang," Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP M. Soleh, Minggu (4/1/2015).

Sama seperti modus-modus sebelumnya, Logeswaran Muniandy juga mengaku setelah tiba di Batam akan ada yang meneleponnya untuk mengambil barang titipan tersebut.

"Tersangka tidak kenal dengan orang yang akan menjemputnya di sini. Tapi setelah kami tunggu hingga sekarang, tidak ada satu orangpun yang menelepon tersangka untuk menjemput paket itu," jelas Soleh.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved