Soal Pencemaran Nama Baik, Bupati Gowa Jangan Salah Kaprah Soal UU ITE
Beberapa hari terakhir, dukungan datang aktivis dan akademisi Makassar/Sulsel, Komite Demokrasi Gowa, dan Komnas HAM
Dalam kasus di Gowa ini, jaksa harus menunjukkan kecerdasannya memahami roh UU ITE agar tidak muncul kesan sengaja menggunakan UU ITE tersebut dengan tujuan memperberat tuntutan hukum.
Kasus ini juga menjadi menarik jika betul karena obrolan di medsos itu yang membuat Fadli Rahim diturunkan pangkatnya dari III-B ke III-A berarti bupati dan baperjakat Gowa mendahului fakta hukum yang belum diuji di persidangan."
Tentan nasib Fadli dan Rukmini, baca http://makassar.tribunnews.com/2014/12/20/kritik-bupati-gowa-fadli-dipenjara-dan-ibunya-dimutasi-ke-pedalaman