Suyatno Kabur dari Rutan Kotabumi Usai Mengecat Gedung
Seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Kotabumi, Suyatno warga Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara melarikan diri.
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Kotabumi, Suyatno warga Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara melarikan diri, Jumat (12/12/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Tribun Lampung (Tribunnews.com Network) Sabtu (13/12/2014), narapidana yang kabur merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api. Hingga saat ini, petugas rutan dan polisi sedang memburu narapidana yang kabur tersebut.
Suyatno lari setelah mengecat gedung bagian depan rutan. Saat petugas rutan hendak memasukkan Suyatno ke sel, pria asal Penagan Ratu tersebut raib.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Abdul Rachman Arifuddin, mengatakan, belum mengetahui secara persisi kronologis kaburnya Suyatno dari tahanan.
"Kronologisnya belum jelas. Narapidana atas nama Suyatno terjerat kasus penjualan senjata api. Masa hukuman Suyatno adalah dua tahun 10 bulan," katanya, Sabtu (13/12/2014).