Jumat, 3 Oktober 2025

Pollycarpus Bebas

Bebas Bersyarat, Pollycarpus Masih Balik Lagi ke Lapas Sukamiskin

Apakah Pollycarpus langsung meninggalkan Kota Bandung setelah menerima Pembebasan Bersyarat?

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Bebas Bersyarat, Pollycarpus Masih Balik Lagi ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Apakah Pollycarpus langsung meninggalkan Kota Bandung setelah menerima Pembebasan Bersyarat?

Menurut Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana, Pollycarpus setelah registrasi di Bapas kembali lagi ke Lapas Sukamiskin dengan ditemani oleh petugas dari lapas tersebut.

Kepala Lapas Sukamiskin, Marcelina Budiningsih membenarkan salah seorang narapidana di Lapas Sukamiskin telah mendapatkan PB. Menurut Marcelina, Pollycarpus memperoleh PB setelah PK-nya dikabulkan oleh MA.

"Jadi PB-nya sudah ditangan dia (Pollycarpus). Kita sudah kordinasi dengan Bapas soal PB ini. Tadi setelah dari Bapas, Pollycarpus kembali lagi ke Lapas Sukamiskin," kata Marcelina, melalui ponselnya, Jumat (28/11).

Menurut Marcelina, kembalinya Pollycarpus ke Lapas Sukamiskin lebih karena masalah administrasi.

Setelah mendatangi Bapas untuk registrasi, Pollycarpus masih harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses administrasi lainnya.

"Untuk pembebasan bersyarat ini kan kita harus koordinasi dulu dengan instansi lain, yaitu kejaksaan (Kejari Jakarta Pusat). Hari Sabtu dan Minggu kan kantor kejaksaannya libur. Jadi kemungkinan besar baru bisa diproses hari Senin, nanti kita antarkan kesana (Kejari Jakarta Pusat)," kata Marcelina yang saat dihubungi mengaku tengah berada di luar kota.

Seperti diketahui, Pollycarpus, sempat diwajibkan menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Namun ia mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 14 tahun melalui putusan PK terbaru dari MA.

Pollycarpus sendiri sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Pada tahun 2008, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Pollycarpus dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir meninggal di Belanda.

Berdasarkan penelusuran, Pollycarpus sudah menerima 11 kali remisi dengan total pengurangan masa pidana selama 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.

Setiap tahun, Pollycarpus menerima remisi sebanyak dua kali, yakni remisi ketika Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dan remisi Hari Raya Natal. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved