Lokalisasi Suko Malang Klaim Jadi Korban Pencitraan Bupati Rendra
Memasuki eks lokalisasi Suko mata langsung disuguhi papan besar bertuliskan "Jangan Jadikan Lokalisasi Korban Pencitraanmu, Pak Bupati"
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Memasuki eks lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang Kamis (27/11/2014) siang, mata langsung disuguhi papan besar bertuliskan "Jangan Jadikan Lokalisasi Korban Pencitraanmu, Pak Bupati".
Papan itu lokasinya tak jauh dari gerbang "Selamat Datang di Wisata Suko. Kawasan Caffe dan Karaoke".
Tulisan itu menggambarkan jeritan hati eks pengelola lokalisasi, yang telah ditutup pada 24 November 2014 lalu bersama enam lokalisasi lainnya.
"Tulisan itu sudah menjadi kesepakatan bersama warga sini," tutur DR, eks pengelola wisma ketika ditemui Surya Online di halaman rumahnya.
Menurutnya, mereka menjadi korban kebijakan yang tidak jelas karena mereka tidak diberikan solusinya.
Padahal mereka juga harus menghidupi keluarganya, sedangkan untuk alih fungsi ke usaha lain juga tidak bisa serta merta dilakukan.
"Kalau PSK-nya bisa langsung pindah ke tempat lain, kalau mucikari sulit. Ini baru disosialisasikan tanggal 18 November, kemudian tanggal 24 November sudah harus tutup," keluh DR.
Yang disesalkan adalah, penutupan itu sebagai kado HUT Kabupaten Malang yang jatuh pada 28 November 2014. "Kalau untuk mucikari, setidaknya perlu diberi kompensasi waktu. Misalkan tiga atau lima tahun," tutur Dr.
ISB, eks pengelola lainnya, mengaku PSK yang masih berusia muda ketika ada penutupan, mereka sigap dengan pindah ke tempat lain.
Tapi PSK yang sudah berusia, digambarkan hanya menenteng dua tas sambil meninggalkan lokalisasi tanpa bekal yang cukup.
Sebab uang kompensasi yang dikabarkan akan diberikan dari kemensos, ternyata sampai saat penutupan juga tak kunjung turun.
Bahkan pasca ditutup, tak ada satupun pejabat atau anggota dewan yang menyambangi mereka untuk memberikan solusi ke depannya. "Kadespun tidak kesini," katanya.
Artinya, setelah seremonial penutupan tujuh lokalisasi yang dilakukan di Girun, Kecamatan Gondanglegi, tidak ada kejelasan tentang nasib mereka bagaimana.
Apalagi Bupati Rendra Kresna melarang usaha karaoke dan panti pijat di eks lokalisasi.
"Larangan membuka usaha karaoke dan panti pijat harusnya tidak hanya dilakukan di eks lokalisasi. Tapi juga di tempat lainnya di Kabupaten Malang," ujar DR.
Lahan yang menjadi eks lokalisasi Suko memang milik instansi lain, sehingga rumah-rumah adalah lahan sewa.
Namun per rumah terbit SPPT PBB-nya, sehingga mereka rutin membayar pajak dan membagi rezeki yang didapat dengan memberikan beras kepada warga-warga di RT lain secara rutin.
"Itu bukan raskin, tapi beras kualitas bagus," celetuk ibu-ibu yang nimbrung dalam percakapan di teras rumah DR.
Kesan tearburu-buru menutup yang dicitrakan untuk mengejar HUT Kabupaten Malang, dinilai sengaja mengorbankan rakyat.
Bahkan mereka terang-terangan tidak akan memilih Rendra Kresna, jika maju lagi menjadi calon Bupati Malang periode 2015-2020. "Saya orang pertama yang tidak mendukung," tegas DR.
Di Suko, ada 36 germo. Separuhnya adalah janda yang menggunakan uang yang didapat untuk menyekolahkan cucu-cucunya. Di eks lokalisasi tersebut, terdapat 30 anak yang masih SD, 20 anak tingkat SMP, serta belasan anak lainnya di jenjang SMA/SMK.
Lokalisasi Suko berdiri di lokasi yang sudah terisolir dari warga lain. Awalnya tersebar di sembilan titik, tapi kemudian dilokalisir.
Yang kena dampak penutupan tak hanya eks pengelola, tapi parkir, pasar, buruh cuci hingga bank titil. Penutupan Suko menjadi cerita buram LSB, eks pengelola dalam berusaha.
"Dulu saya juga punya rumah di Bok Tape Kepanjen, tapi ditutup. Saya pindah ke sini, ternyata ditutup juga," imbuh LSB.