Selasa, 7 Oktober 2025

Bidan RSU Bunda Terancam Pidana 6 Bulan

Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Hasan Basri
Fadly (31) orang tua bayi Fadlan melaporkan kasus kematian bayinya ke Polsek Panakukang, Rabu (29/10/2014). Kepada wartawan, Fadly memperlihatkan barang bukti ke penyidik Polsek Panakukang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Sektor Panakukang Makasssar, menetapkan bidan Rumah Sakit Bunda atas nama Satriani Muim sebagai tersangka atas kasus kematian bayi Fadlan yang diduga terpanggang di inkubator beberapa pekan lalu.

Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar. Namun kelalaian bidan ini hanya dijerat dengan hukuman 7 bulan penjara.

"Kita kenakan pasal 360 ayat 2 dengan ancaman 7 bulan penjara," kata Kapolsek Panakukang Makasssar, Kompol Tri Hambodo, Rabu (26/11/2014).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved