Bidan RSU Bunda Terancam Pidana 6 Bulan
Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Sektor Panakukang Makasssar, menetapkan bidan Rumah Sakit Bunda atas nama Satriani Muim sebagai tersangka atas kasus kematian bayi Fadlan yang diduga terpanggang di inkubator beberapa pekan lalu.
Satriani diduga lalai dalam memberikan pelayanan sehingga punggung bayi ini melepuh seperti terbakar. Namun kelalaian bidan ini hanya dijerat dengan hukuman 7 bulan penjara.
"Kita kenakan pasal 360 ayat 2 dengan ancaman 7 bulan penjara," kata Kapolsek Panakukang Makasssar, Kompol Tri Hambodo, Rabu (26/11/2014).