Koruptor Pengadaan Kapal PT Pusri Kembalikan Rp 215 Juta Uang Hasil Korupsi
Salah satu tersangka koruptor kasus pengadaan kapal di PT Pusri berinisial Im dikabarkan sudah membayar sebagian uang kerugian negara.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Salah satu tersangka koruptor kasus pengadaan kapal di PT Pusri berinisial Im dikabarkan sudah membayar sebagian uang kerugian negara dari kasus tersebut. Adapun jumlah uang yang sudah dibayar senilai Rp 215 juta dari total kerugian negara senilai Rp 500 juta lebih.
"Sementara satu tersangka lainnya berinisial Al belum membayar kerugian negara. Untuk tersangka yang sudah membayar, ia setorkan sendiri ke Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Zul Fahmi, Selasa (25/11/2014).
Untuk kedua tersangka ini, menurut Zul, belum diberlakukan penahanan. Pasalnya menurut penyidik, kedua tersangka dinilai koperatif saat akan diminta keterangan.
Diketahui, kedua tersangka diduga melakukan penggelembungan dana proyek pengadaan kapal di PT Pusri.
Anggaran senilai Rp 900 juta lebih diduga tidak seluruhnya digunakan untuk sebagaimana mestinya. Diduga sisa uang masuk ke rekening pribadi keduanya.