Larikan Siswi SMP Jabret Diamankan Polisi
KFA alias Jabret diamankan setelah adanya laporan dari orangtua KARD ke petugas kepolisian, yang mengaku tidak terima anaknya dibawa kabur.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Gara-gara membawa lari anak dibawah umur, KARD (14), membuat pemuda asal Banjar Munduk Kendung Desa Berambangan, Kecamatan Negara, KFA (19) berurusan dengan Reskrim Polres Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), KFA alias Jabret diamankan setelah adanya laporan dari orangtua KARD ke petugas kepolisian, yang mengaku tidak terima anaknya dibawa kabur oleh Jabret.
Sebab KARD masih dibawah umur dan saat ini tercatat sebagai siswi salah satu SMP di Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pelarian anak dibawah umur tersebut.
"Orangtuanya tidak terima karena anaknya setelah dilarikan, di leher KARD ada bekas merah-merahnya," ujarnya.
"Untuk sementara kita terapkan dulu pasal 332 KUHP karena melarikan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," kata Sudharma ketika ditemui di kantornya, Sabtu (15/11/2014).