Perda Tambang Pemkot Samarinda Bisa Dicabut
Perda Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 akan dicabut
Editor:
Sugiyarto
Karena melihat item-item yang tidak sesuai adalah hal-hal yang sangat prinsip. Seperti tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Namun karena masih dugaan, para akademisi lebih memilih istilah "Tidak Cermat" dibanding "Sengaja".
"Kekacauan yang ada dalam Perda Kota Samarinda ini yang pertama adalah Perda ini secara tidak cermat, kalau kita tidak bisa menunjuk bahwa ini ada unsur kesengajaan, tidak cermat menampilkan atau menunjukkan aturan-aturan yang sebenarnya itu sudah tidak berlaku," kata Retno.