Rabu, 1 Oktober 2025

Perda Tambang Pemkot Samarinda Bisa Dicabut

Perda Pertambangan dan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2013 akan dicabut

Editor: Sugiyarto
Tribun Pontianak/Nasarudin
ilustrasi 

Karena melihat item-item yang tidak sesuai adalah hal-hal yang sangat prinsip. Seperti tidak menabrak aturan yang lebih tinggi. Namun karena masih dugaan, para akademisi lebih memilih istilah "Tidak Cermat" dibanding "Sengaja".

"Kekacauan yang ada dalam Perda Kota Samarinda ini yang pertama adalah Perda ini secara tidak cermat, kalau kita tidak bisa menunjuk bahwa ini ada unsur kesengajaan, tidak cermat menampilkan atau menunjukkan aturan-aturan yang sebenarnya itu sudah tidak berlaku," kata Retno.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved