Jumat, 3 Oktober 2025

Tolak Satu Arah

Kembali Dua Arah, Dishub Belum Mengubah Marka Jalan di Lingkar UB

"Sementara kami biarkan seperti sekarang (jalur lingkar UB). Kami hanya memantau saja, sambil menunggu kajian," kata

zoom-inlihat foto Kembali Dua Arah, Dishub Belum Mengubah Marka Jalan di Lingkar UB
surya/hayu yudha prabowo
Ribuan warga Kelurahan Penanggungan melakukan aksi blokir jalan menolak pemberlakuan satu arah di Jalan M Panjaitan, Kota Malang, Senin (13/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, belum menata rambu-rambu dan marka jalan di jalur lingkar Universitas Brawijaya (UB), mulai Jl DI Panjaitan, Jl Gajayana, dan Jl MT Haryono.

Persoalannya, penerapan jalur dua arah di lingkar UB masih bersifat sementara.

"Sementara kami biarkan seperti sekarang (jalur lingkar UB). Kami hanya memantau saja, sambil menunggu kajian," kata Kepala Dishub Kota Malang, Wahyu Setianto, Rabu (29/10/2014).

Dikatakannya, Dishub sebenarnya kaget dengan pengembalian jalur satu arah menjadi dua arah di lingkar UB, pada Selasa (28/10/2014).

Sebab, Dishub belum mendapat kabar soal pengembalian jalur dua arah.

Seharusnya, kata Wahyu, surat dari DPRD Kota Malang terkait kebijakan satu arah diserahkan terlebih dulu ke Pemkot Malang.

Lalu, Pemkot Malang membahas surat itu dan mengambil keputusan.

"Tapi, kemarin warga sudah menerima surat dari DPRD dan langsung membersihkan pembatas jalan untuk dikembalikan dua arah. Untuk itu, sekarang kami hanya fokus untuk kajian lalu lintas di kawasan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini, Dishub akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan kajian lalu lintas di lingkar UB.

Dalam kajian itu, Dishub akan mengumpulkan akademisi dari UIN, ITN, dan UB untuk mendapatkan masukan soal lalu lintas di kawasan itu.

"Kalau nanti hasil kajian menyebutkan harus dua arah, maka kami akan menyesuaikan. Kami akan kembali mengatur rambu-rambu dan marka jalan di kawasan itu," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang mengeluarkan surat keputusan terkait kebijakan jalur satu arah di lingkar UB yang dikeluarkan Pemkot Malang.

Dalam surat keputusan itu, DPRD meminta Pemkot Malang untuk menunda kebijakan tersebut selama empat bulan ke depan.

Selama penundaan kebijakan jalur satu arah di lingkar UB, Pemkot Malang diminta untuk membuat kajian lagi. Kajian rekayasa lalu lintas jalur satu arah tersebut harus melibatkan semua masyarakat di lingkar UB dan sejumlah perguruan tinggi.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved