Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyelundup Sabu Jaringan malaysia Dihukum 8 Tahun

"Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujar Yapi membacakan amar putusannya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang tersangka dari tiga perempuan penyelundup sabu 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2014).

Oleh majelis hakim yang diketuai hakim Yapi, perempuan yang sedang hamil 7 bulan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar.

"Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujar Yapi membacakan amar putusannya.

Wong Paik Kay tertangkap di Bandara Juanda, 12 Mei 2014 silam. Dia kedapatan membawa sabu sebanyak 720 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.

Sabu iti dibawa dari Hongkong. Dia naik pesawat Cathay Pasifik menuju Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved