Sabtu, 4 Oktober 2025

Pasutri Jaringan Wong Paik Kay Dihukum 7 Tahun, Masih Pikir-pikir

"Kami pikir-pikir dulu pak," jawabnya.

net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -  Pasangan suami istri (Pasutri), Saiful dan Fani, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Pasutri tersebut merupakan jaringan Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2014).

Menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Yapi, dua terdakwa ini mengaku pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu pak," jawabnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved