Sabtu, 4 Oktober 2025

Terdakwa Penggelapan Dituntut Pencurian Motor

"Selama persidangan saya tidak pernah mendengar ada barang bukti sepeda motor. Kasus apa itu?," kata hakim Susanto, ketua majelis hakim dalam sidang i

zoom-inlihat foto Terdakwa Penggelapan Dituntut Pencurian Motor
google
Ilustrasi Jaksa

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sidang kasus penggelapan forklift yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/10) siang, menarik perhatian banyak kalangan.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Soeta Suryana salah membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa kasus penggelapan, tapi tuntutan yang dibacakan adalah kasus pencurian sepeda motor oleh jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut.

"Selama persidangan saya tidak pernah mendengar ada barang bukti sepeda motor. Kasus apa itu?," kata hakim Susanto, ketua majelis hakim dalam sidang ini. Setelah diperiksa, ternyata surat tuntutan yang dibaca jaksa memang salah.

Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan. Tuntutan tetap disampaikan tanpa membaca kronologisnya.

Terdakwa, dalam sidang ini, dianggap terbukti melanggar pasal 374 KUHP dan dituntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Ari Swanto alias Wang Sing, pegawai CV Cahaya Berkat.

Dia telah menggelapkan forklift berkapasitas tiga ton. Dia mendapat tugas untuk memperbaiki alat berat tersebut, namun malah dijual ke pihak lain.

Akibat ulahnya tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sampai sekitar Rp 60 juta.

Akhirnya, perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan sampai ke persidangan. Sampai akhirnya masuk ke agenda tuntutan.

Usai sidang, hal ini menjadi perbincangan banyak pihak. Termasuk kubu pelapor yang ikut menyaksikan sidang tersebut.

Mereka juga mengaku heran, kenapa sampai seorang jaksa salah membuat surat tuntutan.

Kesalahan berkas jaksa dalam persidangan bukan kali pertama. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) juga sempat salah menulis nama terdakwa dalam berkasnya.

Sampai pada sidang berikutnya, sang jaksa melakukan revisi berkas kemudian diserahkan ke majelis hakim yang menyidangkan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved