Isu Tuyul
Tetapkan 17 Tersangka Pengrusakan dari 29 Terperiksa
"Kita sudah tetapkan 17 orang sebagai tersangka,"ungkap Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis kepada Surya(Tribunnews.com Network), Rabu (08/10).
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Penyidik akhirnya menetapkan 17 orang dari 29 warga Karangbinangun sebagai tersangka pengrusakan rumah Sumaji yang dituding memelihara tuyul.
Penetapan ke 17 tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadapa para saksi hingga Selasa (07/10) malam hari.
Banyak warga yang diduga terlibat dan diamankan pada Selasa pagi itu mengharuskan polres melibatkan puluhan penyidik, yakni semua Kanit Reskrim polsek jajaran.
Dari hasil pemeriksaan semalam, 17 terperiksa terbukti dan mengakui ikut melakukan pengrusakan usai jamaah tahlil.
"Kita sudah tetapkan 17 orang sebagai tersangka,"ungkap Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis kepada Surya(Tribunnews.com Network), Rabu (08/10).
Sedangkan 12 orang terperiksa lainnya dinyatakan tidak bersalah lantaran tidak terlibat pengrusakan.
Mereka hanya sebatas menyaksikan aksi malam itu dan sebagian hanya mendengar saat duduk - duduk di jalan desa.
"Kalau yang 17 orang itu ada saksi dan bukti yang bisa menjerat mereka sebagai tersangka,"kata Lubis.
Kepastian 12 terperiksa tidak terlibat apapun, setelah dilakukan pemeriksaan silang dan dikonfrontir dengan para saksi lainnya, termasuk kepada para tersangka.
Sementara itu, sejak terjadinya aksi hingga kini suasana desa semakin kondusif.
Hanya saja garis polisi yang terpasang belum dilepas untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang dipakai para tersangka melempari rumah korban Sumaji.
Apapun tudingan dugaan kesalahan terhadap orang lain tidak bisa diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.
"Inilah imbasnya jika ada yang main hakim sendiri,"kata Lubis.