Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan Larangan Merokok di Toraja Utara Terkendala Perbup

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara mulai menerapkan aturan larangan merokok di seluruh tempat instansi pemerintahan di Toraja Utara.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara mulai menerapkan aturan larangan merokok di seluruh tempat instansi pemerintahan di Toraja Utara.

Kabag Hukum Toraja Utara, Rosalina Doky, mengatakan Pemkab Toraja Utara, telah mengeluarkan imbauan tentang larangan merokok di tempat umum untuk seluruh tempat instansi seperti sekolah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Kantor Bupati, dan kantor dinas.

Ia menambahkan saat ini Pemda Toraja Utara, belum menyiapkan sanksi khusus apabila ada PNS, guru, dan masyarakat ditemukan merokok di tempat tersebut karena hingga saat ini Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring, belum menandatanani Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok.

Selain itu sebelum Perbup tentang larangan merokok diberlakukan maka Dinas Kesehatan, Toraja Utara, memiliki tugas khusus untuk merancang dan menyiapkan tempat khusus merokok di semua instansi sehingga masyarakat yang ingin merokok bisa menuju tempat yang telah ditentukan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved