Aturan Larangan Merokok di Toraja Utara Terkendala Perbup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara mulai menerapkan aturan larangan merokok di seluruh tempat instansi pemerintahan di Toraja Utara.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara mulai menerapkan aturan larangan merokok di seluruh tempat instansi pemerintahan di Toraja Utara.
Kabag Hukum Toraja Utara, Rosalina Doky, mengatakan Pemkab Toraja Utara, telah mengeluarkan imbauan tentang larangan merokok di tempat umum untuk seluruh tempat instansi seperti sekolah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Kantor Bupati, dan kantor dinas.
Ia menambahkan saat ini Pemda Toraja Utara, belum menyiapkan sanksi khusus apabila ada PNS, guru, dan masyarakat ditemukan merokok di tempat tersebut karena hingga saat ini Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring, belum menandatanani Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok.
Selain itu sebelum Perbup tentang larangan merokok diberlakukan maka Dinas Kesehatan, Toraja Utara, memiliki tugas khusus untuk merancang dan menyiapkan tempat khusus merokok di semua instansi sehingga masyarakat yang ingin merokok bisa menuju tempat yang telah ditentukan.