Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Pilkada

KPU Bali Hentikan Semua Tahapan Pilkada

"Melalui SE ini KPU Pusat mengeluarkan perintah agar tahapan pelaksaan pilkada dihentikan dulu sambil menunggu proses Perppu yang baru diterbitkan pre

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Spanduk penolakan Pilkada tidak langsung atau Pilkada oleh DPRD terbentang saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2014). Sejumlah warga menolak keputusan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Adanya RUU Pilkada secara tidak langsung membuat KPUD menunda pelaksanaan Pilkada.

KPU Bali menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada dalam waktu dekat agar menghentikan tahapan sambil menunggu persiapan lebih lanjut.

Perintah menghentikan sementara tahapan disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wira Raka Sandi melalui rapat kordinasi yang digelar pada Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran KPU Pusat dengan nomor 1600/KPU/X/2014 yang terbit pada 2 Oktober, kemarin.

"Melalui SE ini KPU Pusat mengeluarkan perintah agar tahapan pelaksaan pilkada dihentikan dulu sambil menunggu proses Perppu yang baru diterbitkan presiden," kata Raka Sandi.

Dalam SE tersebut selain meminta kepada KPU menghentikan persiapan tahapan penyelenggaraan Pilkada sekaligus agar KPU tidak melakukan belanja-belanja, baik menggunakan APBD maupun hibah untuk kepentingan Pilkada. Walaupun tahapan dihentikan, KPU masih diperbolehkan melakukan kegiatan rutin lain.

"Hanya tahapan yang dihentikan, kalau kegiatan lain seperti pengkajian dan konsultasi tetap berjalan," kata Raka Sandi.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved