Sebelum Membunuh, Dani Setubuhi Sella Saat Pingsan
Dani menyimpan celana dalam Sella, kemudian meninggalkan jenazah di semak-semak kebun karet.
"Pelaku telah kami amankan dan terus menjalani pemeriksaan petugas kita, sementara pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, namun nanti jika ada niat perencanaan akan kita kenakan pasal 340. Untuk pasal 338 KUHP pelaku kita ancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara," tegas Kapolres Prabumulih, Selasa (30/9/2014).
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus dan akan melakukan pemeriksaan tambahan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jenazah Sella ditemukan warga, 20 September, di semak-semak kebun karet Simpang Pinang RT 04 Kelurahan Patih Galung, Prabumulih Barat. Jenazah tertelungkup mengenakan sepatu kets lengkap dengan kaus kaki, memakai seragam baju putih, dan rok biru yang telah usang.
Dita, ibu Sella, ketika itu mengatakan, putrinya pergi ke sekolah, Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 12.00 WIB diantar Dani menggunakan sepeda motor. Setelah itu, Sella tak kunjung pulang. Sampai kemudian petani menemukan mayat di kebun karet. (eds)