Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Tipikor Medan Putuskan Terdakwa LTE PLN Tak Korupsi

"Setelah mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal

zoom-inlihat foto Hakim Tipikor Medan Putuskan Terdakwa LTE PLN Tak Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Panitia Seleksi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Todung Mulya Lubis

Menurut Tri Yus, bila dakwaan jaksa menuduh ada potensi kerugian karena mesin turbin GT 2.1 dan 2.2 saat tidak beroperasi, justru sebetulnya PLN menghemat karena tidak ada pembelian BBM, pengeluaran untuk operasi dan pemeliharaan, serta bagi negara ada penghematan subsidi BBMi dan subsidi listrik sejumlah di atas.

“Dengan tidak terpenuhinya korupsi dan kerugian negara, maka terdakwa bebas dari dakwaan primer,” tandas Hutagalung.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap memutus bersalah terdakwa yang dianggap lalai dalam hal pembayaran tahap dua dan tiga kepada Mapna Co. karena tidak melaksanakan formalitas yang diatur.  

Sehingga terdakwa Chris Leo dan Muhammad Ali divonis empat tahun tahanan dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan tahanan.

Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tetap memidanakan terdakwa kendati tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.

"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses. Majelis Hakim yang mulia memutuskan dengan tidak mengikuti hati nuraninya," ungkap Todung.

Menurut Todung, putusan hakim ini bisa menjadi kemunduran sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan tidak mengindahkan semua fakta serta keterangan dari para saksi ahli, majelis hakim telah membuat para terdakwa tidak bisa lagi mengabdi kepada negara seperti yang selama ini telah mereka lakukan untuk menghindarkan Sumatera bagian Utara dari krisis listrik dan memberikan pelayanan terbaik untuk ketersedisaan listrik di Sumatera Utara," tegas Todung.

Todung menambahkan, dampak putusan yang menyatakan terdakwa bersalah kendati dakwaan primer tidak terbukti, adalah akan tumbuhnya budaya takut pada semua karyawan khususnya pengambil keputusan karena takut dikriminalkan.

Akibatnya akan membuat perbaikan dan perawatan mesin pembangkit dan transmisi akan terhambat yang pada akhirnya mengurangi pasokan listrik ke masyarakat.

“Kami khawatir dampaknya makin panjang, padamnya listrik akan semakin sering terjadi karena kemampuan terpasang yang ada tak akan memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” tandas Todung.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved