Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Eksklusif Palembang

Gali Bekas Lokasi Tambang Berbuah Emas

Mereka alih pekerjaan akibat harga getah karet tidak kunjung membaik. Modalnya alat perlengkapan tradisional seperti cangkul, sekop dan ayakan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Sumsel/Siemen Martin
Emas yang sudah diolah ditunjukkan warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Musirawas Utara. 

"Ya memang kami pelan-pelan memberikan pengarahan kepada warga, bahwa kegiatan mereka itu ilegal karena melanggar peraturan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, jadi sebaiknya dihentikan, karena selain melanggar juga membahayakan keselamatan penambang itu sendiri akibat tidak melengkapi diri dengan peralatan tambang sebenarnya," kata dia.

Hendri menambahkan, sosialisasi yang digencarkan pihaknya telah dua bulan berjalan. Instansinya akan melaksanakan tahapan apabila sosialisasi ini tidak berhasil dan jika aktivitas penambangan belum berhenti, pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Dijelaskannya, selama ada aktivitas penambangan ilegal di lokasi eks perusahaan pertambangan tersebut, pihaknya tidak bisa menghitung berapa banyak warga yang mengeksplorasi, sebab saat dilakukan survei kepada warga setempat menjelaskan bahwa hasil yang didapat sehari menambang terkadang tidak menentu.

"Belum bisa dihitung, karena produksi harian yang didapat berkisar berapa banyak, dan yang dipertimbangan oleh pemerintah penambang ilegal itu tidak membayar izin produksi, makanya akan kami tertibkan," ungkapnya. (men)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved