Minimarket Kini Dilarang Jual Minuman Beralkohol atau Miras
"Dalam beberapa waktu ke depan, kami menggandeng instansi terkait untuk menertibkan keberadaan tempat karaoke liar," kata Didik.
TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO - Seluruh toko modern, minimarket, dan toko-toko lainnya dilarang dengan bebas memperjualbelikan minuman keras (miras).
Tidak memandang jenis, minuman beralkohol ini dilarang tidak dengan tidak ada kecualinya.
Larangan ini dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Mojokerto.
"Kami baru saja mengeluarkan edaran larangan peredaran miras di seluruh supermarket. Seluruh minuman beralkohol dilarang beredar," kata Kepala BPPTPM Noerhono, Minggu (21/9/2014).
Namun edaran itu sifanya masih pemberitahuan atau semacam sosialisasi.
Ternyata selama ini banyak minimarket yang menjual miras dan bebas dipajang di etalase. Hal ini jelas menyalahi norma dan etika.
Apalagi selama ini, badan perizinan itu sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak lain. Disebtukan, miras menjadi pemicu tindak kejahatan.
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan atas larangan itu. Dilarang menjual miras, apalagi oplosan. Bila tetap tak mengindahkan imbauan yang dicantumkan, maka izin usaha minimarket kami cabut," kata Noerhono.
Di Mojokerto sempat terjadi tragedi miras oplosan hingga menelan korban tewas sampai 17 orang. Pascakejadian ini, semua pihak makin antisipatif. Selama ini kerap digelar rapat koordinasi BPPTPM dengan Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815, dan Den POM TNI.
Diketahui, tingginya angka kriminalitas juga akibat pengaruh minuman beralkohol.
Meski mengeluarkan edaran larangan peredaran miras, namun larangan ini bisa jadi tak sepaham dengan Perda No 7 tahun 2011 tentang izin jual beli miras.
Jika hendak jual beli miras di sini di daerah ini, siapa pun dia wajib mengantongi izin dari kepala daerah atau Bupati. Termasuk bir.
Atas larangan menjual miras terabut, Kepala Pol PP Mojokerto Didik Saviqo menyatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan penertiban peredaran minuman beralkohol dan miras.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kami menggandeng instansi terkait untuk menertibkan keberadaan tempat karaoke liar," kata Didik.