Gugatan Staf Setwan Nyabu Ditolak
"Semua gugatan ditolak," kata hakim Harianto membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang Garuda.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Gugatan Praperadilan Nuri Subagyo, staf Sekwan DPRD Surabaya tersangka kasus sabu, ditolak oleh majlis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/9).
"Semua gugatan ditolak," kata hakim Harianto membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang Garuda.
Hakim menilai, semua proses penangkapan, penahanan dan penyelidikan oleh Polsek Genteng sudah sesuI prosedur.
Nuri Subagyo ditangkap petugas saat berada di dekat taman Prestasi.
Saat diperiksa, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam helem yang dipakainya.