BIN Awu-awu Peras Pengusaha Rokok Rp 150 Juta di Sidoarjo
Kedatangan tersangka di rumah korban pada Kamis (17/9) malam sebenarnya untuk menagih kekurangan uang Rp 100 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan
Editor:
Sugiyarto

surya/anas miftakhudin
Polisi menggelandang tersangka ke Mapolres Sidoarjo, Jumat (19/9/2014).
“Tersangka pernah memeras sebuah perusahaan di Sidoarjo dengan modus mengaku anggota BIN. Tapi waktu itu belum terjadi penyerahan uang sehingga dilepas,” tuturnya.
Ipda Hafid yang menginterogasi langsung anggota BIN awu-awu ini, terungkap jika mereka hanya berkedok untuk mencari keuntungan. Dari tersangka Teguh Santoso ditemukan keplek Badan Intelijen Pejuang 45.
“Apakah ini benar ada atau tidak kami tidak tahu. Tapi mereka saat beroperasi mengaku sebagai anggota BIN,” tutur Ipda Hafid.