13 Sipir Lapas Ditahan Terkait Kasus Tewasnya Tahanan
Sebanyak 13 sipir Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung resmi ditahan Polres Bitung.
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 13 sipir Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung resmi ditahan Polres Bitung. Hal ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bitung pasca-melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka Selasa (9/9/2014) hingga Rabu (10/9/2014).
Pemeriksaan para tersangka atas tewasnya warga binaan Jandri Kapoh terpidana kasus curanmor, ikut dipantau dari jauh oleh Kepala Lapas Kelas IIB Danang Widiawan.
"Setelah kami periksa berjam-jam, penyidik memutuskan perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Kapolres Bitung AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda Rabu kemarin.
Dijelaskannya, penahanan yang dilakukan pihaknya merupakan suatu keharusan untuk kepentingan penyidikan, mengingat perbuatan mereka menyebabkan nyawa orang hilang sehingga harus ada upaya hukum yang tegas.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada mereka yakni Pasal 170 KUHP," kata dia.
Ke-13 tersangka yang ditahan yakni, BH alias Bachtiar, FR alias Fenty, RY alias Risma, KW alias Karter, HT alias Hendry, SS alias Septianto, UZ alias Untung, KL alias Kristofel, AM alias Anto, PS alias Parulian, DK alias Didit, BS alias Bobby dan W alias Wahyu.
"Jadi dari ke 13 tersangka ada seorang sipir perempuan RY alias Risma, keterlibatannya diperoleh dari hasil pemeriksaan para tersangka lainnya yang mengaku bahwa perbuatan mereka ikut melibatkan RY alias Risma," katanya lagi.
Pihak penyidik Polres Bitung tak berhenti hingga di situ saja, pasca-penetapan dan penahanan ke 13 sipir Lapas Kelas IIB Tewaan, bakal ada tersangka yang lain mengingat proses penyelidikan ini masih terus dilakukan.
"Kami juga telah mengamankan barang bukti yang ditemukan dari dalam Lapas Kelas IIB berupa buah batu, barbel, kayu, ember yang diduga dipergunakan pelaku," tandasnya. (crz)