Rabu, 1 Oktober 2025

Bentrok Napi

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuh Brojol di Lapas

Sementara Rhamadinata merupakan napi kasus pencurian yang terjerat KUHP Pasal 363 dan menjalani hukuman 2 tahun.

zoom-inlihat foto Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuh Brojol di Lapas
tribunjateng/adi prianggoro/ist
Polisi mengamankan dua pelaku pembunuhan Brojol di Lapas Kedungpane Semarang (10/9).

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Dua pelaku yang menewaskan Brojol Hermawan (31) napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane,  sudah diamankan oleh petugas.

Mereka yakni Kukuh Penggayuh Utomo (23), warga Desa Gedangan, Boja, Kendal, dan Rhamadinata alias Avatar (21), warga Jalan Layur, Dadapsari, Semarang Utara.

Kukuh merupakan napi kasus perampokan yang terjerat pasal KUHP Pasal 365 dan menjalani masa hukuman 2 tahun.

Sementara Rhamadinata merupakan napi kasus pencurian yang terjerat KUHP Pasal 363 dan menjalani hukuman 2 tahun.

Polisi Olah TKP di Lapas Kedungpane, Sita Dua Pisau.

Sumber: Tribun Jateng
Tags
Napi kabur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved