Uang dari Niwen Mengalir ke Dua Perusahaan Abob
Uang tersebut merupakan hasil penjualan BBM Subsidi milik Pertamina di pasar gelap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang yang terkumpul di rekening milik PNS Kota Batam Niwen Khairiah merupakan hasil bisnis gelap yang dijalankan kakaknya Achmad Machbub alias Abob. Uang tersebut merupakan hasil penjualan BBM Subsidi milik Pertamina di pasar gelap.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Abob Cs mengambil Bahan Bakar Minyak Pertamina saat dalam pengiriman dari terminal BBM Riau menuju wilayah.
"Di tengah jalan BBM ini kemudian disedot dalam kapalnya AM (Achmad Machbub) dari hasil itu dijual keluar dan dari penjualan itu dibayar dengan dollar singapura. Kemudian dibawa masuk ke Indonesia yang diserahkan kepada adiknya (Niwen Khairiah)," ungkap Kamil, Senin (8/9/2014).
Uang dalam bentuk dolar Singapura tersebut pun tidak dimasukan ke rekening Niwen secara langsung. Abob biasanya melakukan transaksi penjualan BBM di Singapura, kemudian melalui orang suruhannya memasukan uang hasil menjual BBM ilegal tersebut ke Batam secara berangsur-angsur lalu diberikan kepada Niwen.
Uang tersebut pun ditukarkan terlebih dahulu ke dalam bentuk rupiah untuk mengelabui petugas supaya uang haram tersebut tidak terlacak sebelum dimasukan ke rekening.
Setelah masuk rekening Niwen baru lah uang tersebut dibagikan terhadap orang-orang yang berjasa dalam bisnis haram tersebut di antaranya Yusri seorang karyawan Pertamina, Arifin Ahmad seorang pekerja harian lepas TNI AL di Dumai, Du Nun alias Aguan alias Anun seorang perkerja harian lepas TNI AL sekaligus seorang kontraktor.
Selain itu, uang pun mengalir pula ke dua perusahaan milik Abob secara bertahap diantaranya PT Lautan Terang yang bergerak dalam usaha penyewaan kapal dan PT Sunrise Sunset yang bergerak dala usaha impor minyak.
Dikatakan Kamil tentunya Abob mendapat bagian paling besar karena dia yang menyediakan kapal, membeli minyak, dan menjualnya.
"Dia pemodalnya, dia yang menggerakan seluruh karyawan yang ada di bawah dia, sampai orang yang bekerja padanya rekening-rekeningnya dipakai, anak buahnya itu hanya dipakai rekeningnya. Tapi uangnya uang dia (Abob)," ungkapnya.
Terbongkarnya mafia BBM tersebut bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2013 transaksi keuangannya mencapai Rp1,3 triliun.
Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.
Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan diantaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.
Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.