Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Residivis Curanmor Kambuhan Didor Polisi

Kedua tersangka tersebut keok setelah kaki keduanya ditembus peluru, saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Andi Wijaya
Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor Margono (30) dan Kailayani (36), diringkus jajaran Polsek Mariana, Rabu (3/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Langkah residivis kambuhan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhirnya terhenti.

Dua tersangka yakni Margono (30) Jalan Desa Tirto Sari Kabupaten Banyuasin dan Kailayani (36) warga Desa Panca Desa RT 07/04 Kecamatan Air Kubang, setelah ditembak oleh pihak Polsek Mariana, Rabu (3/9/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut keok setelah kaki keduanya ditembus peluru, saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena saat diringkus, keduanya mencoba kabur dari petugas. Pertama kita tangkap Kailayani di kediaman saat berada di rumah. Kemudian dari hasil pengembangan selang 15 menit, Margono pun yang diketahui rekannya diamankan juga di rumahnya," ungkap Iptu Helmi Ardiansyah, Kapolsek Mariana saat ditemui, Kamis (4/9/2014).

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, yang diduga hasil curian mereka.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa tiga unit motor jenis Honda Blade, Yamaha V-ixion, dan Honda Beat yang digunakan mereka saat melakukan aksinya, serta kunci T," bebernya.

Helmi menambahkan, berdasarkan laporan yang ada dan dari pengembangan anggota, diketahui diduga ada lebih dari 2 TKP (tempat kejadian perkara), mereka melakukan aksinya.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari kebenaran mereka apakah sindikat curanmor," ungkanya.

Atas ulahnya mereka akan dijerat pasal 362 dan 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved