Rabu, 1 Oktober 2025

Sipir Rutan Carep Bantah Cabuli Para Napi

Linus mengatakan, tuduhan enam napi, bahkan disebutkan sampai 30 orang napi yang dicabulinya sungguh keji.

Editor: Dewi Agustina
Pos Kupang/Egy Moa
Kanit PPA Polres Manggarai, Briptu Syamsu, S.H, Kamis (21/8/2014), memeriksa DHS, korban pencabulan oleh oknum sipir Rutan Carep Ruteng, PS, Kamis (21/8/2014). 

Linus menegaskan, semua pengelola di Rutan Carep tak melakukan intimidasi kepada napi yang mengadukan dugaan percabulan itu. Kepala Rutan Carep menyampaikan kepadanya diserahkan kepada polisi.

25 Tahun Kerja
Linus menuturkan perjalanan kariernya yang hanya berijazah SMA. Ia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 1989. Kala itu, Linus ditempatkan di Rutan Carep sampai tahun 2014. Ia menjelaskan, penugasan pertama di bagian penjagaan. Kemudian dipindahkan menjadi staf pengelolaan bagian administrasi kepegawaian yang ditugasi menyusun daftar gaji, usulan kenaikan berkala pegawai dan laporan bulanan.

Tugas membantu di bagian kerohanian, jelas Linus, dijalaninya sekitar dua tahun terakhir.

"Itu hanya tugas tambahan. Saya masih enam tahun kerja karena usia pensiun diperpanjang 58 tahun," ujarnya.

Perselisihan dengan Endag, kata Linus, bermula ketika ia memasukkan Endag dan seorang rekannya di dalam ruangan karantina. Kedua napi itu dikarantina dua malam karena tak mengikuti perayaan misa hari Sabtu (16/8/2014) sore. Ternyata, mereka sembunyi di dalam Rutan ketika perayaan.

"Sanksi itu bagian dari pembinaaan. Semua napi wajib menjalankannya. Kedua napi dikeluarkan Senin (18/8/2014) pagi," jelas Linus.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved