Bawa Sisa-sisa Sabu Dibekuk Polisi
"Siapa saja, baik bandar, pengecer, ataupun pemakai pasti kami sikat. Kami tetap komitmen berantas peredaran narkoba di Bangkalan," ungkap Kasat
TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Nahas menimpa Abu Amar (33), wiraswasta asal Desa/Kecamatan Sepuluh itu kini meringkuk di tahanan Mapolres Bangkalan lantaran kepergok membawa sisa-sisa narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (29/8/2014).
Sisa sabu seberat 0,53 gram itu dibungkus plastik bening kecil dan dimasukkan ke bungkus rokok.
Ia dihentikan Satreskoba Bangkalan saat melintas di jalan desa setempat.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone milik pelaku.
"Siapa saja, baik bandar, pengecer, ataupun pemakai pasti kami sikat. Kami tetap komitmen berantas peredaran narkoba di Bangkalan," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Hery K.
Saat ini, petugas tengah melakukan penyidikan atas penangkapan sabu dengan tersangka Abu Amar.
Diharapkan, matarantai peredaran sabu di jalur utara Bangkalan bisa terkuak.
"Mengerucut ke mana? Kami sudah kantongi data-datanya," pungkasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.