Beli Sabu di Bangkalan, Pria Surabaya Dibekuk
"Saya memakainya karena sudah kecanduan," ungkap DL
TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Niat menikmati sabu yang baru dibeli dari Bangkalan, DL (38) warga Surabaya harus tertunda lantaran dalam perjalanan pulang.
Ia diberhentikan petugas di Jalan Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Selasa (19/8/2014).
Ia tak menyangka laju motornya dihentikan petugas. Dari dalam saku celana DL, petugas menemukan satu poket sabu seberat satu gram.
"Saya memakainya karena sudah kecanduan," ungkap DL.
Penangkapan terhadap penikmat sabu itu berawal ketika petugas mencurigai pelaku saat melintas di Jalan Sendeng Dajah.
Hasilnya, polisi menemukan satu poket sabu seberat satu gram.
Selain tersangka, sepeda motor dan HP milik pelaku juga ikut disita sebagai barang bukti (BB).
"DL ini pemakai, bukan bandar. Dia dari Surabaya datang ke Bangkalan hanya beli sabu untuk dibawa pulang," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa bandar dan jaringannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.