Jumat, 3 Oktober 2025

Hari Pertama Masuk Kerja, Banyak PNS Jombang Terlambat

"Dengan begitu, kita akan mengetahui berapa PNS yang mangkir di hari pertama kerja ini," kata Nyono menegaskan.

zoom-inlihat foto Hari Pertama Masuk Kerja, Banyak PNS Jombang Terlambat
surya/sudarmawan
TELAT - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madiun yang bertugas diluar Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun tampak telat masuk kerja hari pertama yang diisi dengan Halal Bihalal yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Madiun, Senin (4/8).

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Belasan PNS Pemkab Jombang terlambat pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran, Senin (4/8/2014).

Sebagai sanksi, mereka lantas diapelkan secara khusus dan diberi pengarahan oleh Bupati Nyono Suharli Wihandoko. Bupati berjanji memberi sanksi khusus.

Senin pagi itu, sejumlah petugas Satpol PP berjaga di pintu gerbang pemkab.

Ratusan PNS sudah mulai melakukan apel pagi di lapangan pemkab, dengan inspektur upacara Bupati Jombang Nyono Suharli.

Begitu suasana sepi, pintu gerbang langsung ditutup. Saat itulah terlihat sejumlah PNS berlarian karena terlambat.

Mereka kemudian digiring oleh Satpol PP untuk ditempatkan di barisan tertentu.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga menyisir area parkiran untuk mencari PNS yang tidak ikut apel, tetapi bersembunyi.

Walhasil, sejumlah PNS yang sedang sembunyi di parkiran langsung digelandang.

Lagi-lagi mereka diapelkan di barisan para PNS yang terlambat. Praktis, belasan PNS tersebut jadi ajang tontotan ratusan pegawai lainnya. "Hari ini ada belasan PNS yang terlambat. Mereka akan kita beri sanksi sesuai aturan," kata Bupati Nyono Suharli.

Nyono menambahkan, usai menggelar apel, pihaknya juga membentuk tiga tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

"Dengan begitu, kita akan mengetahui berapa PNS yang mangkir di hari pertama kerja ini," kata Nyono menegaskan.

Nyono membeberkan, selama 2013, terdapat 18 PNS yang mendapat hukuman karena indisliner.

Ke-18 PNS itu, satu orang menerima teguran tertulis, 2 orang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, 3 orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian 7 orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan 5 orang dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sedangkan pada 2014, sudah ada 9 PNS disanksi disiplin. Yakni 2 orang disanksi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 3 orang dihukum pembebasan jabatan dan 4 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved