Senin, 6 Oktober 2025

152 Napi Sungai Jepun Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan remisi khusus (RK) Idul Fitri untuk 152 narapidana.

Editor: Dewi Agustina
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

Untuk mendapatkan RK maupun RU, tentu narapidana harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Selain itu tidak pernah melanggar tata tertib serta mengikuti program pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau dia sudah memenuhi syarat maka berhaklah dia mendapatkan remisi. Tetapi apabila dia tidak memenuhi syarat, tidak bisa," ujarnya.

Dia mengatakan, jika saat sedang berlangsung pengusulan ternyata narapidana yang diusulkan itu melakukan pelanggaran, tentu usulan remisi terhadapnya akan dicabut.

"Walaupun sudah turun remisinya, dia melanggar maka bisa dicabut. Walaupun sudah menerima, bisa kita cabut kalau dia melanggar," ujarnya.

Saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun Nunukan dihuni 329 narapidana dan 113 tahanan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved