Jambret di Palembang Tersungkur Ditabrak Korbannya
Setelah 14 kali melakukan aksi penjambretan dalam kurun waktu satu tahun di beberapa wilayah hukum Polda Sumsel
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah 14 kali melakukan aksi penjambretan dalam kurun waktu satu tahun di beberapa wilayah hukum Polda Sumsel, Deni Herlangga (18) bersama rekannya Andre Syaputra (19), akhirnya bertekuk lutut setelah sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya terjungkal akibat ditabrak korbannya, Rabu (17/7) pukul 15.00.
Alhasil, kedua tersangka warga Perumahan Kelompok Raya Blok M Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang dan warga Jalan Galtik Blok M Rt 49/19 Kelurahan Sako ini, babak belur dihajar massa di Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni tepatnya di depan Perumahan PLN.
Diungkapkan tersangka Deni, dirinya biasa beraksi sendirian dengan modus meminjam sepeda motor dari tangan ketiga, sehingga aksinya tidak ketahuan. Bahkan selama beraksi sudah 13 kali dan ke 14 kali ini bersama rekannya namun gagal.
"Saat beraksi, biasanya saya sendirian dan itu saya lakukan di sekitar Kemuning dua kali, Ilir Timur II satu kali dan sisanya di Kalidoni, terakhir kali ini saya bersama Andre. Sementara motor boleh pinjam ganti-ganti, kalau yang ini motor Vixion punya Yogi," akunya saat diamankan di Polsekta Kalidoni.
Masih dikatakan Deni, melakukan aksi jambret kali ini berawal dari idenya yang sengaja mengajak temannya Andre.
"Saya suruh dia bawa motor sedangkan saya duduk di belakang. Waktu itu saya melihat korban sedang mainkan Hp, kemudian saya bilang 'tariklan dan pepet'. Namun saat berusaha tancap gas, korban terus mengejar dan motor kami ditabrak hingga jatuh lalu kami dihajar warga," jelas bujang yang pernah terbuang di LP Pakjo terkait kasus yang sama.
Kapolsekta Kalidoni, AKP Tri Sumarsih menerangkan, kejadian berawal dari korban Agus yang saat itu sedang mengendarai motor Mio sedang asik menelpon di atas motor, tiba-tiba dari arah belakang, Deni yang berada di posisi dibonceng menyambar HP korban. Sementara pelaku Andre yang bertugas sebagai sopir langsung tancap gas berusaha kabur namun gagal.
"Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan Bb berupa sepeda motor yamaha Vixion tanpa plat dan satu unit Hp Nokia milik korban bernama Agus Tian Fernando (17), warga Kenten Laut Komp Azhar Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, salah seorang tersaka bernama Deni merupakan spesealis copet. Hal itu terbukti dari adanya tujuh laporan yang diterima oleh pihaknya.
"Setelah kita tindaklanjuti dan pendalaman ternyata pelaku Deni ini sudah bermain di tiga wilayah yakni Kemuning, IT II dan Kalidoni, untuk itu kita akan terus dalami dan akan bekerjasama dengan ketiga Polsek tersebut untuk mengungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363," jelasnya.