Jumat, 3 Oktober 2025

Hening Syok, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Hening mengaku tidak menyangka kalau jaksa akan menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan ku

zoom-inlihat foto Hening Syok, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Tribun Bali/Eviera Paramita Sandi
Hening Puspitari Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hening, Terdakwa korupsi Bansos kain kabaya PKK Kabupaten Bangli terlihat syok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara, Selasa(1/7/2014).

Bahkan wajah Hening yang biasanya berseri-seri, saat itu berubah masam.  

“Saya serahkan saja semuanya kepada Tuhan, semoga nanti Hakim bisa menilai mana yang benar,” ujar Hening seusai sidang.

Ia tampak berusaha tegar. Tangannya terus saja memegang genitri warna cokelat yang ia genggam.

Hening datang ke pengadilan didampingi oleh para kuasa hukumnya diantaranya Ketut Nirasaputra.

Hening mengaku tidak menyangka kalau jaksa akan menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu ibu tiga anak ini juga dikenai pidana tambahan dengan kewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 193 juta 900 ribu.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved