Jumat, 3 Oktober 2025

IUP Perusahaan Milik Anas Urbaningrum Dibekukan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN EKSEPSI - Mantan Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum yang hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(7/6). Warta Kota/henry lopulalan 

Jaksa KPK menguraikan, pada awal 2010 terjadi pertemuan di Hotel Sultan yang dihadiri Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Khalilur, Nazaruddin, serta Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan.

Pertemuan tersebut membahas masalah pengurusan IUP atas nama PT Arina Kotajaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar.

"Satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582701 Rp 2 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582705 senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah, serta satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 58270 senilai Rp 500 juta," ucap jaksa Yudi.

Lalu, lanjut jaksa, setelah memenuhi berbagai persyaratan, Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur yang menyetujui IUP atas nama PT Arina Kota Jaya tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved