Wali Kota Medan Dipecat karena Korupsi
Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan surat pemecatan Rahudman Harahap sebagai wali kota Medan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan surat pemecatan Rahudman Harahap sebagai wali kota Medan, dan menunjuk wakilnya, Dzulmi Eldin menjadi wali kota Medan definitif.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.12-1652 tahun 2014 yang diserahkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Selasa (20/5/2014).
Penyerahan SK dilaksanakan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan Amiruddin, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, dan pejabat Medan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut minta SK pemecatan itu segera diserahkan kepada Rahudman, yang sudah ditahan di penjara Tanjung Gusta Medan.
Pertemuan yang digelar merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah 13 Mei lalu perihal penyampaian SK Mendagri RI nomor 131.12-1652 tahun 2014 tentang pemecatan wali kota Medan.
Rahudman dipecat dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapinya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melalui surat wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April.