Senin, 6 Oktober 2025

Ganja 8 Kg Dicampur Ikan Asin Gagal Diselundupkan ke Lapas Rajabasa

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, menyita delapan kilogram daun ganja asal Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Barang bukti 8 kg ganja 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, menyita delapan kilogram daun ganja asal Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam.

Ganja tersebut, ditemukan di kantor satu perusahan otobus di kawasan Way Halim.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Sunaryoto mengatakan, paket ganja itu ditujukan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) bernama Ismail Amin.

Sunaryoto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Lapas.

"Ternyata benar ada napi atas nama Ismail Amin, tapi yang bersangkutan tidak mengakui," ujar Sunaryoto kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).

Ia mengatakan, ganja seberat delapan kilogram yang hendak dikirimkan ke Amin tersebut, ditutupi biji kopi belum digiling, cokelat, lengkuas, dan ikan asin.

Sunaryoto mengutarakan, hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Ikan asin untuk menutupi baunya supaya orang yakin bahwa isinya ikan asin," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved