Selasa, 30 September 2025

Gugat Tambang Tanpa Izin, Lima Hari Warga Pulau Bangka Makan Seadanya di Atas Perahu

Sebanyak 32 warga Pulau Bangka, Minahasa Utara, sudah lima hari bertahan di atas perahu demi bertemu dengan Kapolda Sulut.

Ilustrasi tambang 

Sementara itu, Jull Takaliuang, anggota Yayasan Suara Nurani Minaesa yang mendampingi warga  menegaska dengan keluarnya Putusan MA tersebut  maka kegiatan PT MMP saat ini adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. "Mengacu pada Undnag-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Kegiatan PT MMP itu masul Illegal Minning. Sekarang mereka masih melanjutkan aktivitas pembuatan jalan, penggusuran, pengeboran, dan lainnya. Itu berarti sudah masuk pada tahap produksi, itu ilegal," ujarnya.

Demi Bertemu Kapolda Sulut, Lima Hari Warga Pulau Bangka Makan Seadanya di Atas Perahu
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan