Gugat Tambang Tanpa Izin, Lima Hari Warga Pulau Bangka Makan Seadanya di Atas Perahu
Sebanyak 32 warga Pulau Bangka, Minahasa Utara, sudah lima hari bertahan di atas perahu demi bertemu dengan Kapolda Sulut.
Editor:
Anita K Wardhani
Ilustrasi tambang
Sementara itu, Jull Takaliuang, anggota Yayasan Suara Nurani Minaesa yang mendampingi warga menegaska dengan keluarnya Putusan MA tersebut maka kegiatan PT MMP saat ini adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. "Mengacu pada Undnag-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Kegiatan PT MMP itu masul Illegal Minning. Sekarang mereka masih melanjutkan aktivitas pembuatan jalan, penggusuran, pengeboran, dan lainnya. Itu berarti sudah masuk pada tahap produksi, itu ilegal," ujarnya.
Demi Bertemu Kapolda Sulut, Lima Hari Warga Pulau Bangka Makan Seadanya di Atas Perahu