Kedapatan Membawa Badik ke Pengadilan Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi
AC, seorang mahasiswa asal Universitas Negeri 19 November Kolaka, Sulawesi Tenggar ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa badik
TRIBUNNEWS.COM.KOLAKA, - AC, seorang mahasiswa asal Universitas Negeri 19 November Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Polisi karena kedapatan membawa badik saat hendak memasuki Kantor Pengadilan Kolaka.
“Iya betul, kami tengah melakukan pengamanan yang ekstra di kantor pengadilan sebab akan digelar sidang pelanggaran pemilu. Nah anak ini datang dan memang diperiksa ternyata ada badik dia bawa di dalam tasnya,” kata Kasubag Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin, Senin (28/04/2014).
Saat itu, proses pengadilan pelanggaran pemilu akan digelar dan pintu masuk kantor PN Kolaka tengah dijaga ketat. AC langsung digelandang ke Polres Kolaka guna dimintai keterangan.
“Langsung kita bawa ke Polres untuk diperiksa, memang dia itu merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Nah inikanundang-undang darurat jadi harus segera kita proses secepatnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polisi masih melakukan penyidikan. “Jadi modus anak itu membawa badik kita belum tahu, sebab proses penyidikan masih berlangsung. Nanti setelah itu kita bisa tahu modus apa, sehingga dia bawa badik,” tegasnya.
Di PN Kolaka telah berlangsung sidang pelanggaran pilcaleg yang melibatkan Ketua KPPS di TPS 7, Kelurahaan Kolakaasi, Aswaludin. Sementara pelapor, Mansyur, caleg asal PKS di dapil 1 Kolaka.