Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Enam Anggota PPK Sangatta Selatan Juga Jadi Tersangka

Keenam elemen PPK Sangatta Selatan tersebut juga diduga telah menerima dana dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil penghitungan suara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Enam Anggota PPK Sangatta Selatan Juga Jadi Tersangka
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur resmi menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, berinisial HAS, sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data hasil pemilihan umum legislatif 2014.

Tersangka HAS "kepergok" melakukan manipulasi data di formulir DB-1 untuk caleg tingkat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, daerah pemilihan Bontang, Kutim, dan Berau, Selasa (22/4/2014) malam lalu. Suara caleg tingkat provinsi di lima parpol pun sempat "dikatrol".

Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (24/4/2014), mengatakan selain menetapkan HAS sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polres juga menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Sangatta Selatan, khususnya pada caleg tingkat DPRD Kabupaten Kutai Timur.

"Kami juga menetapkan lima anggota PPK Sangatta Selatan dan seorang sekretaris PPK Sangatta Selatan sebagai tersangka Rabu malam. Keenamnya juga ditahan di Mapolres Kutim mulai hari ini (kemarin)," katanya.

Keenam elemen PPK Sangatta Selatan tersebut juga diduga telah menerima dana dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil penghitungan suara. Dana tersebut kemudian dibagi di internal mereka.

"Informasi awal, uang yang diperoleh dan dibagi diantara mereka lebih dari Rp 100 juta," katanya.

Para tersangka karena diduga kuat melanggar pasal 309 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif dan DPD.

Dalam pasal tersebut termaktub aturan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

"Penetapan tersangka dilakukan Rabu (23/4/2014) malam dalam rapat gakumdu di Mapolres Kutim. Dan mulai hari ini (Kamis), para tersangka ditahan di Mapolres Kutim," kata Kapolres.

Meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun khusus penyelenggara pemilu mendapat pemberatan tambahan sepertiga dari ancaman pidana di pasal 309. Hal ini diatur dalam pasal Pasal 321 undang-undang yang sama. Karena total akumulasi ancaman menjadi lima tahun lebih, maka mereka bisa ditahan.

Lantas, bagaimana dengan kisruh serupa di PPK Bengalon, apakah akan didalami juga? "Kami akan menindaklanjuti bila ada laporan dari Panwaslu," kata Kapolres. Kisruh pencatatan di PPK Sangatta Selatan dan Bengalon memang sempat mencuat saat pleno tingkat kabupaten Kutim.

Kapolres mengatakan kasus HAS dan keenam elemen PPK Sangatta Selatan merupakan dua kasus yang berbeda. Apakah ada hubungannya?

"Itu yang sedang kami dalami," katanya, sembari menegaskan pihaknya akan mengusut siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam silang cengkarut kasus ini.

Rabu (23/4/2014) pagi, Satreskrim Polres Kutim juga sempat memeriksa empat komisioner KPU Kutim lainnya dan beberapa pegawai sekretariat KPU Kutim. Namun keempat komisioner tersebut tidak diamankan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved