Sekretaris Dinsosnakertrans Kenakan Sandal Jepit Saat Dieksekusi
Terpidana korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan itu akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Syahrial, Rabu (26/3/2014), di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, saat akan menjalani eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH mengatakan, hingga Maret pada tahun ini, pihaknya telah mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi masing-masing Koruptor pajak alat berat di Unit Pelaksana Teknis Dispenda Kaltim di Nunukan, Amrulloh dan dua terpidana korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan masing-masing Zainuddin dan Syahrial.