Petugas BC Tanjungpinang Amankan Gula Pasir Putih Bening di Tengah Laut
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang, berhasil melakukan penegahan upaya penyelundupan gula
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM TANJUNGPINANG, - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang, berhasil melakukan penegahan upaya penyelundupan gula jenis oplosan ke Tanjungpinang, Selasa (10/3/2014) lalu.
Gula oplosan berwarna putih bening sebanyak 15 karung diselundupkan dari kawasan bebas menggunakan kapal kayu. Sebelum sampai di Tanjungpinang berhasil diamankan petugas patroli di tengah laut.
Penangkapan gula ini dibenarkan oleh Kasi Pendindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe Madya tipe B, Tanjungpinang, Febra.
Dari penegahan tersebut, kata Febra saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2014), gula diselundupkan dengan kapal kayu dari kawasan bebas Batam tujuan Tanjungpinang.
Untuk proses lebih lanjut, tambahnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan kepemilikan gula tersebut.
"Siapa pemilik gula ilegal itu, masih dalam pengembangan. Gula itu berasal dari Batam, dan tidak dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang dipersyaratkan. Sesuai aturannya, seharusnya barang dikirim dari kawasan bebas Batam ke Tanjungpinang harus dilengkapi dokumen Kepabeanan PPFTZ01 dan perijinan dari instansi teknis," jelas Febra.