Sabtu, 4 Oktober 2025

Kurir Sabu Diganjar 17 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah, Kamis (6/3/2014) menjatuhkan pidana penjara

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan, Rabu (5/3/2014), menunjukkan barang bukti yang diduga sabu- sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah, Kamis (6/3/2014) menjatuhkan pidana penjara masing-masing 17 tahun kepada terdakwa Irwansyah dan Herman.

Kedua kurir narkotika golongan I jenis sabu-sabu asal Pulau Sebatik itu, terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan sabu seberat 4,250 kilogram.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kedua kurir dibekuk petugas dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa (AYJP) yang dipimpin Letkol Inf Feksi pada Senin, 21 Oktober 2013, sekitar pukul 11.00 di Pos Dalduk Satgas Pamtas Bukit Keramat Yonif 141/AYJP di Desa Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik Barat.

Pelaku terendus membawa sabu saat berboncengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol KT 2214 SC, melintas di depan Pos Dalduk Satgas Pamtas Bukit Keramat Yonif 141/AYJP. Danpos Sertu Dwi Septa beserta anggota lalu menghentikan sepeda motor keduanya. Selanjutnya TNI memeriksa kedua pria itu.

Saat dilakukan pemeriksaan itu, ditemukan 5 bungkus sabu yang disimpan dalam kantong plastik. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa tas gendong yang dibawa pelaku. Dari dalamnya ditemukan lagi 80 bungkus sabu.

Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan dengan menumpang KM Bukit Siguntang yang berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin malam. Dari pengakuan keduanya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 mereka melakukan pertemuan di Ice Box, Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved