Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolres: Usut Tuntas Perkara Bank Danamon

Kapolres Tanggamus AKBP Adri Effendi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Rukmanizar untuk menyelidiki kasus Bank Danamon.

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
Ormas Laskar Merah Putih mendatangi kantor unit Bank Danamon Pringsewu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG.-Kepala Kepolisian Resor Tanggamus AKBP Adri Effendi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Rukmanizar untuk menyelidiki kasus Bank Danamon secara tuntas.

"Jadi ada kepuasan masyarakat," katanya, Senin (3/3/2014).

Saat itu, Adri juga sempat menemui pihak bank menanyakan langsung terkait apa yang telah terjadi.

Ketika itu, Kepala Unit Bank Danamon Pringsewu Sofyan mengaku masih baru, dan baru sehari itu masuk kerja. Sementara, kepala unit yang sebelumnya sudah keluar.

Terkait kedatangan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) itu, Sofyan justru berterimakasih, sehingga menjadi tahu persoalan yang terjadi di instansi yang baru dia pimpin.

"Terima kasih sudah datang ke sini melaporkan persoalan tersebut, kita mau lihat dulu persoalannya apa," ungkap Sofyan.

Sementara kepada penegak hukum Sofyan mengaku akan kooperatif.

Selanjutnya, massa ormas itu berpindah tempat ke Mapolsek Pringsewu mengantar para korban oknum karyawan bank itu untuk melapor.

Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Rukmanizar mengaku telah menerima laporan itu, dan akan segera menindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 20 anggota Ormas Laskar Merah Putih mendatangi kantor unit Bank Danamon Pringsewu, Senin (3/3/2014).

Mereka mencari oknum karyawan bank itu karena telah dianggap menipu kerabat anggotan ormas berseragam loreng merah ini hingga ratusan juta rupiah.

Korbannya, Hariyanto, warga Pekon Mataram; Isnaini Rosadi (38), warga pekon Kediri; dan Lasiminto (47), warga Tulungagung Kecamatan Gadingrejo.

Para korban ini menceritakan, modus penipuannya sama. Mereka, sama-sama dijanjikan pencairan piutang dari Bank Danamon oleh R, yang mengaku memiliki koneksi di bank itu.

Lantaran memerlukan uang, mereka pun menyepakati dengan menjaminkan sertifikat rumah dan tanah. Tapi, ketiga korban ini diarahkan  oknum karyawan Bank Danamon berinisial Win, Jap, dan Pur, alasan peminjaman uang  membeli mobil supaya cair.

Mobil diarahkan untuk membeli pada R yang menurut para karyawan bank itu adalah mitra Danamon.

Hariyanto mengaku memberikan Rp 79 juta kepada Win untuk mobil Suzuki Futura. Akan tetapi, saat itu dia belum menerima BPKB lantaran alasan Win masih menunggak pajak dan sedang diurus pajaknya.

"Tapi beberapa hari kemudian ada orang bersama aparat mengambil mobil yang saya beli itu, dan menuduh saya sebagai penadah," tukas Hariyanto.

Ia menambahkan, terpaksa menyerahkan mobil tersebut karena aparat dan orang yang datang bisa membuktikan surat-suratnya secara lengkap.

Selain itu, saat Haryanto menghubungi Win, menyarankan untuk menyerahkan saja mobil tersebut dan berjanji akan menggantinya dengan mobil lain. Tapi, Haryanto tidak kunjung mendapat ganti mobilnya sementara uangnya tidak kembali.

"Saya melapor ke pihak bank, tapi pihak bank tidak bertanggung jawab. Padahal, yang memberi pengarahan ke saya kan karyawan bank," bebernya.

Sebaliknya, lanjut dia, rumahnya hendak disegel karena belum mengangsur.

Kondisi yang sama dialami  Isnaini dan Lasiminto. Akan tetapi, yang terjadi pada Isnaini sedikit berbeda. Dia mendapat mobil dengan Rp 90 juta, tetapi surat-surat mobil itu ternyata telah digadai. Sehingga supaya mobilnya tidak ditarik leasing, dia pun mengangsurnya setiap bulan. Sementara dia juga harus mengangsur ke bank.

Selanjutnya, Lasiminto hanya memberikan Rp 30 juta dari pinjaman yang dicairkan Rp 60 juta. Ia pun menyerahkan uang itu kepada R melalui karyawan bank berinisial Pur. Ketiga korban ini mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 2013 lalu dalam kurun waktu berbeda.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved