Jumat, 3 Oktober 2025

Brigadir Sultan Tertangkap Selundupkan Sabu ke Sel Tahanan

Polres Sidrap, menciduk Brigadir Sultan, petugas Polres Sidrap yang ditempatkan di Satuan Shabara.

KOMPAS.COM/DARWIATY H AMBO DALLE
Oknum anggota Polres Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dibekuk saat hendak menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan Polres Sidrap, Senin malam kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Kepolisian Resor Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menciduk Brigadir Sultan, petugas Polres Sidrap yang ditempatkan di Satuan Shabara.

Sultan ditangkap, saat hendak menyelundupkan satu paket sabu ke dalam tahanan yang ada di Polres Sidrap, Senin (24/2/2014) malam.

Sabu itu, belakangan diketahui merupakan pesanan Arifin, warga Rappang, Sidrap, yang juga tersandung kasus narkoba.

Kapolres Sidrap Ajun Komisaris Besar Haris Suntojaya mengatakan, modus yang dilakukan oknum polisi tersebut adalah dengan menyusupkan 1 paket sabu pada tumpukan nasi dalam rantang, yang sedianya untuk makan malam pelaku.

"Sabu yang dibungkus sachet, ditanam di dalam tumpukan nasi," kata Haris, Selasa (25/2/2014) sore.

Beruntung, petugas jaga tidak begitu saja meloloskan rantang nasi yang dibawa tersangka untuk tahanan narkoba.

"Saat diperiksa itulah, satu paket sabu ditemukan. Diduga, keduanya (Sulthan dan Arifin) sudah lama saling kenal, termasuk berkaitan dengan narkoba," katanya.

Haris mengatakan, anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di sel polres tidak mendapatkan perlakukan khusus selama pemeriksaan.

Pihaknya juga telah mengintruksikan untuk menonaktifkan Sultan dari Satuan Shabara. "Tidak ada perlakukan khusus yang diberikan, meski dia seorang polisi," katanya.

Ditambahkannya, polisi yang bertindak selaku kurir sabu tersebut memang sudah lama dicurigai sebagai pengguna narkoba. Apalagi oknum polisi itu kerap mengunjungi Arifin yang mendekam di sel Mapolres.

"Kami sudah lama melakukan pengawasan khusus terhadap yang bersangkutan. Namun baru kali ini bisa tertangkap dengan barang bukti," jelasnya.

Kasus polisi narkoba tersebut, kata Haris lagi, akan diproses di ranah pidana umum.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved