Penjual Miras dan Togel di Wilayah Prambanan Diringkus
Jajaran Kepolisian Sektor Prambanan berhasil menangkap pengecer minuman keras dan judi togel di daerah ini
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Kepolisian Sektor Prambanan berhasil menangkap pengecer minuman keras dan judi togel di daerah ini. Dari hasil penggerebekan diamankan Gono, Warsito, Anis dan Agung sebagai pengecer miras.
Sementara dua tersangka pengecer togel, yakni Nurmaizi alias Kobin dan Saryanto.
Kapolsek Prambanan Kompol Khundori S Ag mengungkapkan, Operasi ini dilakukan Sabtu (8/2/2014) dari hasil pengembangan informasi masyarakat, yang merasa resah akan peredaran barang haram ini. Satuan Sabhara intel dan Reskrim, mengadakan operasi pukul 19.00 WIB, yang menemukan barang bukti miras. Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut dikembangkan hingga berhasil menangkap penjual togel pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan ini berhasil diamankan beberapa barang bukti yakni, 2 dus vodka 500ml dan 250 ml, 5 dus/60 botol anggur kolesom dan 3 karung/92 botol ciu kemasan 600 ml.
Selain itu, disita uang hasil transaksi togel sebesar Rp 632.500 ribu, telepon genggam dan beberapa rekap judi.
Diketahui, beberapa tersangka pengecer miras adalah pemain kawakan. Polisi sudah berkali-kali menangkap pelaku namun belum jera. Kapolsek mengungkap pelaku pengedar miras bisa saja dikenai denda tiga kali lipat karena melanggar berulang.
"Pelaku pengecer miras ada yang telah berulang kali ditangkap, namun tidak jera. Kemarin sudah kena denda Rp 4 juta, namun masih saja diulangi. Nanti akan kami sertakan pelanggaran yang sudah dilakukan, bisa kena denda 3 kali lipat," ucapnya.