Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Perberat Hukuman Pembunuh SPG

Hukuman untuk pembunuh SPG cantik, di Lamper Kidul, Semarang, pada Minggu (19/5/2013) silam, Pisa Alpairun, bertambah berat.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Hakim Perberat Hukuman Pembunuh SPG
net
Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hukuman untuk pembunuh SPG cantik, di Lamper Kidul, Semarang, pada Minggu (19/5/2013) silam, Pisa Alpairun, bertambah berat. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT), menerima banding yang diajukan Kejari Semarang.

"Banding kami diterima, dan majelis hakim memperberat hukuman untuk Pisa," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Mustaqfirin, Minggu (9/2/2014).

Disampaikannya, majelis hakim menambah hukuman Pisa selama tiga tahun. Artinya, lanjut dia, kini hukuman Pisa menjadi 18 tahun penjara. Putusan banding tersebut tertuang dalam surat bernomor 361/ Pen.Pid/ 2013/ PT. Smg. "Semula di Pengadilan Negeri (PN) Pisa divonis 15 tahun penjara," ujar pria yang akrab disapa Mus ini. Ditambahkan, ketua majelis hakim PT dalam kasus ini adalah Purnomo Rijadi didampingi dua hakim anggota, Tjaroko Imam Widodadi dan I Nyoman Sutama.

Saat sidang putusan di PN kala itu, ibunda korban, Mustini, menangis meraung-raung. Dia tak terima majelis hakim memberi vonis hukuman, yang dirasa terlalu ringan. Hal itu tak sebanding dengan hilangnya nyawa anak kesayangannya tersebut. "Gak bisa pak, gak bisa, itu nyawa. Nyawa harus dibayar nyawa, Pak. Itu anakku satu-satunya!," teriak Mustini, saat itu.

Disampaikannya lebih lanjut, vonis majelis hakim dalam sidang di PN pada Rabu (30/10) itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukumnan untuk Pisa, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau disertai pencurian, penjara seumur hidup. "Karena vonis lebih rendah itu lah, dan dirasa belum memenhi rasa keadilan, makanya kami mengajukan banding," lanjut dia.

Kasus ini bermula saat Pisa melakukan pembunuhan keji terhadap Amelia Almas Adzani, di kamar kos korban, Jalan Mangga Raya Nomor 47, Lamper Kidul, Semarang, Minggu (19/5). Selain mengambil barang-barang berharga, Pisa juga melakukan tindak asusila, saat korban sudah sekarat. "Korban saya sayat lehernya menggunakan pisau lantaran korban terus meronta dan melawan," aku Pisa, dalam persidangan, saat itu. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
Tags
pembunuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved