Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Anggota DPRK Abdya Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan salah seorang oknum anggota DPRK setempat, Muhammad Nasir sebagai tersangka

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Oknum Anggota DPRK Abdya Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
aspirasibartim.com
Logo DPRD

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan salah seorang oknum anggota DPRK setempat, Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrial (39), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa. Wakil rakyat tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.

Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo SiK melalui Kasat Reskrim Iptu Fitriadi, dihubungi Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (5/2/2014) membenarkan bahwa Muhammad Nasir, salah seorang anggota DPRK Abdya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Oknum anggota dewan tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu, dan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,' ungkapnya.

Penetapan Muhammad Nasir sebagai tersangka setelah pihak penyidik mendapat izin dari Gubernur Aceh untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan terhadap terlapor dan keterangan saksi-saksi, penyidik menetapkan oknum anggota dewan tersebut sebagai tersangka, dan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Iptu Fitriadi.

Kasat Reskrim menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyedikan (SPDP) dalam kasus tersebut segera dikirim ke kejaksaan. Dalam kasus tersebut, Muhammad Nasir dijerat melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penghinaan dengan sengaja merusak kehormatan orang lain.

Seperti diberitakan Serambi, Rabu (13/11/2013), Syahrial (39), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jempa mengadukan Muhammad Nasir (45), oknum anggota DPRK Abdya ke Polres setempat, Senin (11/11/2013) sore, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (11/11/2013) sore, sekira pukul 17.00 WIB di Warung Buah-buahan di Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie. Saat kejadian Syarial bersama istri dan salah seorang anaknya sedang memesan es buah,

tiba-tiba datang Muhammad Nasir. Lalu menanyakan soal piutang, yaitu uang sisa ongkos pekerjaan alat berat (becho) yang belum dikembalikan oleh kakak Syahrial bernama Fudin.

"Dia (Muhammad Nasir) dengan suara lantang memaki-maki serta menyebut-nyebut nama orang tua saya di depan umum, malahan di depan istri dan anak saya. Kalau ada soal piutang, itu urusan dia (Muhammad Nasir) dengan abang saya (Fudin), kenapa melibatkan saya," ungkap Syahrial.

Karenanya, Syahrial tidak bisa menerima dipermalukan dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di depan umum oleh seseorang yang menyandang status sebagai wakil rakyat. Dia pun menempuh jalur hukum, yaitu mengadukan peristiwa pencemaran nama baik itu kepada Polres Abdya, Senin (11/11/2013) sore, tidak lama setelah kejadian.

Sementara Anggota DPRK Abdya Muhammad Nasir, ketika diminta tanggapannya oleh Serambi, Rabu (5/2/2014) siang kemarin mengaku sedang berada di Banda Aceh untuk bertolak ke Jakarta, terkait tugas dewan. Dia mengaku sudah diberitahu bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kendati begitu, pihaknya tetap berupaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Beberapa rekan dan termasuk kalangan Dewan sedang melakukan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

"Saya kenal baik dengan Syahrial dan sebaliknya. Saya rasa, kasus tersebut bisa diselesaikan secara perdamaian, kasus lebih berat dari itu saja bisa ditempuh perdamaian," tandasnya.

Sedangkan Syahrial yang juga berprofesi sebagai kontraktor ketika dihubungi Serambi, Rabu (5/2/2014) sore kemarin mengaku sedang berada di Medan, Sumut terkait urusan bisnis. Tentang keinginan Muhammad Nasir menyelesaikan secara damai, Syahrial mengatakan, Muhammad Nasir tidak ada itikad untuk menyelesaikan secara damai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved